Aspek Sederhana tentang Perijinan Pendirian Stasiun Radio Komunitas   7 comments

Broadcast KomunitasArtikel kiriman Eko Budhi Purwanto

Radio komunitas adalah radio non komersial yang dipilih sebagai suatu alternative bagi kepentingan komunitas mereka masing-masing. Konsep dari pendirian radio komunitas sudah jelas membantu masyarakat, dan bermanfaat bagi kemajuan pengetahuan sekaligus penghiburan. Karena kita terbiasa memikirkan suatu hal dengan konsep pemikiran yang njlimet, maka mulailah orang berandai-andai dengan berbagai spekulasi dan kesulitan-kesulitan yang bakal dihadapi berkaitan dengan pendiriannya. Yang terjadi karena kenjlimetan pemikiran itu, bahkan banyak manusia yang nekat dan ngawur mendirikan tanpa prosedur yang memadahi.
Aspek yang paling sederhana pendirian sebuah broadcasting komunitas adalah komunitas itu sendiri.
Seperti misalnya seseorang akan mendirikan sebuah radio broadcast komunitas, yang paling pertama harus ada adalah komunitas yang dimaksudkan. Apakah itu komunitas organisasi, kelompok, atau komunitas cakupan wilayah, sehingga hal ini akan memperjelas arah dan makna dari berdirinya sebuah station broadcast komunitas.
Komunitas sebagai sebuah kelompok,organisasi masyarakat, atau organisasi berdasarkan keragaman tertentu kemudian akan menjadi basis berdirinya sebuah stasiun broadcast.
Komunitas sebagai sebuah organisasi tentu harus ada susunan organisasi yang jelas, termasuk ketua organisasi, berikut penanggung jawab dari komunitas itu sendiri.
Aspek yang kedua bila organisasi komunitas itu sudah ada, adalah visi berdirinya sebuah stasiun broadcast tersebut. Ini juga tidak harus terlalu njlimet, yang paling penting adalah kejelasan warna dari program-program yang akan disiarkan tersebut. Banyak stasiun broadcast yang berdiri tanpa ‘cantolan’ karena memang tidak memiliki visi yang jelas dari semua program penyiarannya. Stasiun seperti ini biasanya akan menjadi ‘ngalor-ngidul’ seperti daun yang ditiup angina. Mereka kemudian menjadi tak ada bedanya dengan broadcast yang banci (maksudnya non komersial namun siaran-siarannya tidak terlalu jelas.).
Perijinan sebuah stasiun broadcast komunitas, sebenarnya tidak terlalu sulit, apabila aspek yang paling sederhana yang disebut diatas sudah secara jelas anda miliki.
Mengenai bagaimana format perijinan dari stasiun broadcast komunitas akan saya posting pada artikel berikutnya.

Advertisement

Posted February 28, 2009 by batubita in Uncategorized

Tagged with , ,

7 responses to Aspek Sederhana tentang Perijinan Pendirian Stasiun Radio Komunitas

Subscribe to comments with RSS.

  1. Saya memang sedang mempersiapkan untuk mendirikan radio broadcast namun agak kesulitan dan perijinannya sangat mahal. Pertanyaan saya pada pak Eko, apakah bisa bila radio komersial diawali dengan pendirian komunitas supaya agak ngirit biaya perijinannya?
    Mohon penjelasan juga mengenai organisasi yang dimaksudkan dalam komunitas.
    Terima kasih.
    Handoko, Nganjuk, Jatim

  2. Setelah saya pelajari saya mungkin selama ini salah, terutama bila mendirikan sebuah stasiun komunitas. Karena selama ini saya pikir komunitas justru terbentuk setelah berdirinya radio.
    Terima kasih pak Eko, apakah suatu saat saya bisa undang pak Eko sebagai nara sumber di sekolah kami?
    Kami tunggu jawabnya.

    Adriansyah
    Pakan Baru

  3. Apakah yang harus dipersiapkan selain membentuk komunitas dalam pendirian sebuah stasiun broadcast?
    Mungkin saya sangat menunggu artikel berikutnya khusus mengenai tata cara perijinan pendirian radio komunitas.

    Nursian

  4. Lalu bagaimana kita membentuk sebuah komunitas?
    Terutama bila kita masih belum menemukan bentuk komunitas itu sendiri?
    Terima kasih

    Andika

  5. Saya kebetulan menjadi penanggung jawab paguyuban yang kami dirikan sejak 4 tahun yang lalu. Namun paguyuban kami adalah paguyuban trah keluarga. Apakah ini juga bisa dianggap sebagai sebuah komunitas?
    Apakah kami juga bisa mendirikan sebuah stasiun broadcast komunitas?

    Wassalam
    Parmanto

  6. Saya pernah mendirikan broadcast fm tnpa izin apapun dan brjalan 6 bln. Masyakat menerimanya sangat antusias. Krn tnpa izin akhirnya saya off kan. Mengenai azin menurut rekan2 amat mahal dan Transceiver juga harus pabrikan. Apakah butul bung? Tlg jelaskan. Trmksh.

  7. Untuk Bung Adit,
    Pada prinsipnya semua kegiatan broadcast memang harus melalui proses perijinan yang benar, terutama karena broadcast menggunakan sarana kekayaan negara (frekuensi). Namun perijinan radio komunitas tidak memerlukan aturan yang njlimet,dan alokasinya ada pada frekuensi 107 Mhz. Tidak memerlukan persyaratan perangkat yang fabricated, hanya memang area penyiaran maksimal 2.5 Km (10 – 30 watt output).
    Silahkan tunggu artikel berikut tentng langkah-langkah proses perijinannya. Ok?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.